Presiden SBY. Foto : Istimewa. |
JAKARTA, MK- Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang tersandung kasus suap Pilkada Lebak dan Gunung Mas, akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden juga berencana
mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) kepada DPR-RI
yang, antara lain, mengatur syarat, aturan, dan mekanismie pemilihan Hakim MK.
Perpu tersebut disusun berdasarkan masukan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,
sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.
"Saya berharap apabila Perpu nantinya
diberlakukan, tidak akan mudah di-judicial review, lalu dibatalkan atau
digugurkan oleh MK sendiri. Kalau itu terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa
kita lakukan untuk perbaikan," Presiden SBY menegaskan hal ini dalam keterangan persnya usai memimpin rapat konsultasi
dengan pemimpin lembaga negara di Kantor Presiden, Sabtu (5/10) sore.
Dalam Perpu tersebut, Presiden menganggap perlu
untuk diatur pengawasan proses peradilan di MK. Menurut SBY, Komisi Yudisial
pantas diberi kewenangan tersebut sebagaimana yang dilakukan KY dalam
pengawasan hakim dari lembaga peradilan lainnya.
"Saya berharap, kewenangan pengawasan tidak
kembali digugurkan ketika dibawa ke MK," SBY menekankan."Di Indonesia
kalau ingin sehat kehidupan berpolitik dan bernegaranya, mari pastikan lembaga
manapun ada yang mengawasi. Karena kalau tidak, maka kekuasaan akan sangat
mudah disalahgunakan. Ini hukum politik," Presiden menambahkan seperti dilansir laman resmi Presiden RI.
Dalam fase konsolidasi, lanjut Presiden, MK
diharapkan juga melakukan audit internal. Bahkan dipandang perlu juga ada audit
eksternal oleh lenbaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu.
Solusi penyelamatan MK lainnya yang dicapai dalam
pertemuan tadi adalah dalam persidangan MK diharapkan berjalan dengan
hati-hati, jangan ada penyimpangan baru. Apalagi saat ini kepercayaan rakyat
terhadap MK mulai menurun.
"Dengan kemelut yang ada sekarang ini, dengan
konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, apakah MK akan melakukan penundaan
sidang dalam jangka pendek, saya serahkan kepada MK sendiri," ujar SBY.
Dan terakhir, Presiden dan para pemimpin lembaga
tinggi negara berharap penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan dengan lebih
cepat dan konklusif. "Ini penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa
jajaran MK lainnya bersih. Ini penting agar kepercayaan segera pulih,"
Presiden SBY menandaskan (Yun/Pri).