Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi senilai Rp 2 miliar atas 52 item proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung kantor dan prasarana umum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Kamis (23/6), ditunda.
Kasus tersebut mendudukkan Kadis PU Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala Bidang Gedung Bangunan, Tajuddin Lammase sebagai terdakwa..
Alasan penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, karena Ketua Majelis Hakim, Andi Makkasau, ke Palopo untuk menghadiri pelantikan Wayan Karya sebagai Ketua PN di Palopo.
Hal itu berdasarkan keterangan Maxi Sigarlaki yang menggantikan Andi Makkassau sebagai Ketua Majelis dalam persidangan tersebut yang akhirnya ditunda.
“Beliau sedang mengikuti pelantikan di Palopo dan Kabupaten Soppeng,” ujar Maxi sebelum menutup persidangan.
Tamalanrea Plaza Butuh 1.000 Karyawan
Bansos Segera Dipindahkan ke Pengadilan
Rumah Murah Citraland Garden dipasarkan di Makassar
Para kandidat Walikota Gencarkan Sosialisasi