Seperti diduga sebelumnya, klaim asuransi benar-benar menjadi “tulang punggung” rehabilitasi Pasar Sentral, Makassar Mall, pasca terbakar. Asuransi tidak cair, pembangunan pun belum terlaksana.
Nasib pedagang korban kebakaran Makassar Mall atau Pasar Sentral masih terus digantung dan dibiarkan bertahan di kios darurat. Pengembang dan pengelola Pasar Sentral berlindung di balik alasan dana asuransi Rp31 miliar yang belum cair.
Pelaksana Dirut Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, Azis Hafid, mengaku berkali-kali sudah mendesak PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) segera memulai pembangunan. “Paling tidak mulai membongkar gedung lama supaya ada kejelasan bagi pedagang,” kata Azis, Jumat, 9 Desember.
Azis mengaku khawatir, pedagang berunjuk rasa setelah merasa bosan terus dijanji tanpa kejelasan pelaksanaan pembangunan tempat berdagang permanen. Pemkot Makassar meminta MTIR memulai pembangunan paling lambat Januari 2012 mendatang.
Namun, dari jadwal rencana pembangunan yang telah diserahkan ke pemkot, MTIR merencanakan pada Maret 2012. Rencananya, pembangunan kembali pusat perbelanjaan Makassar Mall rampung Agustus 2014.
“Pengembang beralasan, bila pembongkaran gedung sudah dikerjakan tanpa persetujuan asuransi, klaim bisa saja tidak dibayarkan. Makanya, mereka terus mengulur waktu pekerjaan,” katanya.
Pihak MTIR telah menyerahkan desain bangunan baru Makassar berkonstruksi enam lantai dengan areal parkir tujuh lantai yang saling terhubung. Namun, MTIR belum menetapkan anggarannya.
PD Pasar meminta pimpinan utama PT MTIR bertemu langsung dengan wali kota sebelum menentukan konstruksi dan nilai bangunan. Azis mengaku masih melakukan pendalaman rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung baru Makassar Mall.
Estimasi anggaran sementara, pembangunan Makassar Mall yang baru menelan anggaran minimal Rp200 miliar. “Belum ada pembicaraan pemkot juga harus menyertakan dana atau tidak. Tapi, Makassar Mall masih di bawah tanggung jawab pengembang sesuai kontrak selama tujuh tahun,” kata Azis.
Pengelola berkewajiban mengembalikan pusat perbelanjaan tersebut dalam keadaan terawat baik setelah kontrak selama 25 tahun berakhir. Perpanjangan kontrak kerja sama setelah pembangunan baru Makassar Mall juga belum dibahas antara Pemkot Makassar dan MTIR.
Delapan bank memberikan pinjaman kepada peternak sapi
Azikin Solthan Di Periksa Kejati Karena Kasus Pin Emas
Bansos Segera Dipindahkan ke Pengadilan
Para kandidat Walikota Gencarkan Sosialisasi