Lagi-lagi dewan merasa dilecehkan. Setelah Kepala Bappeda dua kali mangkir dalam rapat evaluasi di Komisi C, kini giliran Komisi A. Rapat dengar pendapat Komisi A yang sudah dihadiri stakeholder seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Camat Biringkanaya dan Lurah Daya, terpaksa ditunda. Itu karena pengembang Perumahan Puri Yohana Fordalle, di Daya, kembali tidak menampakkan batang hidungnya. Pada rapat sebelumnya, pengembang tersebut juga tidak hadir.
Dalam rapat kemarin, Ketua Komisi A Rahman Pina bahkan menunda sidang selama 20 menit untuk mengklarifikasi kehadiran pengembang. Dari hasil komunikasi staf Komisi A dengan karyawan pengembang Perumahan Puri, diperoleh informasi bahwa pengelola pengembang tersebut masih di luar kota.
Hearing tersebut diputuskan ditunda pekan depan. Menyikap ketidakhadiran hingga dua kali tersebut, Komisi A mengancam untuk meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa pengembang Perumahan Puri Yohana. “Ini yang kedua kalinya tidak hadir. Kalau sampai pada undangan ketika tidak hadir juga, kami akan meminta bantuan kepolisian. Tuntutan warga untuk menghadirkan pengembang tidak bisa kami abaikan. Apalagi, pengembang jelas-jelas telah membuat keresahan warga di sekitar perumahan,” ujar Rahman Pina.
Menurut politikus Fraksi Partai Golkar ini, hasil kunjungan Komisi A ke lokasi perumahan, pengembang memang telah melakukan penimbunan lahan yang menyebabkan genangan air sehingga rumah warga kebanjiran. Bahkan, bebernya, sebagian rumah warga retak akibat tanah pembangunan perumahan tersebut.
“Tuntutan ganti rugi yang diminta warga akibat kerusakan itu, saya pikir wajar,” tandas Rahman. Sebelumnya, warga di sekitar perumahan yang berlokasi di kawasan Daya mengadukan persoalan penimbunan lahan karena menggenangi daerah sekitarnya. Minggu depan, Komisi A kembali akan memanggil pihak terkait.
Sidang Korupsi di Makassar Tertunda
Posisi Pimpinan Dewan Kembali Digoyang
ICMI Menyatakan Akan Netral Di Pilkada
LPJ Wali Kota Makassar Di Pertanyakan