Seorang ibu mengadukan dokter di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan ke Polda Sulsebar, Senin (31/5). Pengaduan terkait dugaan malapraktik terhadap dirinya.
Ialah Rachmawati Sabaruddin (42) warga Perumahan Griya Prima Tonasa, Makassar. Rachmawati tiba didampingi kuasa hukumnya, Tajuddin Rahman. Keduanya mengadukan Ali Aspar Mappahya, dokter Cardiac Center RS Wahidin Sudirohusodo.
Rachma memaparkan, Ali Aspar mengoperasi memasang dua buah cincin stent di pembuluh darah jantungnya. Sebelum cincin dipasang, Rachma kerap mengalami sakit dada. Ia pun dirawat di RS Jauri Makassar. Namun, ia dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo. Dari berbagai pemeriksaan, Rachma divonis mengalami penyempitan pembuluh darah.
Ternyata, setelah dioperasi, kondisi korban kian parah. Terlebih Rachma memeriksa di RS Harapan Kita Jakarta. Di Jakarta ia dinyatakan tidak mengalami sakit jantung koroner. Rachma tidak perlu tindakan lanjut seperti pemasangan cincin.
Kuasa hukum korban mengatakan, Ali Aspar melanggar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Ketentuan Hukum Dokter. Ali Aspar diancam pidana satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Medik RS Wahidin Sudirohusodo Abdul Kadir mengatakan baru tahu kejadian tersebut. Ia berjanji menindaklanjuti kasus ke Dewan Kode Etik Medik.
Sumber Artikel Asli: MetrotvNews
Pegawai Wajib Berbusana Muslim
Tiket Konser Firehouse Laku Terjual
Waspada Kosmetik Palsu Di Pasar Tradisional Makassar
Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulsel Hadiri Paripurna DPRD Sulsel