18th January 2012 - Rahman Prakasa

Diberlakukan Awal Februari Perda Bebas Asap Rokok

Diberlakukan Awal Februari Perda Bebas Asap RokokBadan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Makassar akan melakukan uji publik Ranperda Inisiatif Kawasan Bebas Asap Rokok.

Uji publik ini rencananya akan digelar dua pekan ke depan, sekitar awal Februari 2012. Pada uji publik ini akan dihadirkan pakar kesehatan, pakkar hukum, pakar pemerintahan, pengusaha rokok, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Ketua Baleg DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menyatakan mendukung Ranperda Inisiatif dari Kaukus Perempuan Parlemen itu. “Baleg sangat mendukung dan siap membahas inisiatif dari kaukus,” kata Wahab, Rabu (18/1/2012).

Kaukus Perempuan Parlemen yang diketuai Sri Rahmi menginisiasi lahirnya Ranperda ini setelah mengaji dampak asap rokok dari sisi medis. Ranperda ini masih menimbulkan pro dan kontra di DPRD Kota Makassar.

Baca Berita Lainnya:

Komentar