3rd January 2012 - Rahman Prakasa

Bansos Segera Dipindahkan ke Pengadilan

Bansos Segera Dilimpahkan ke PengadilanKejaksaan Tinggi Sulsel menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial senilai Rp8,8 miliar di Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2008 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan bedah kasus yang dilakukan akhir tahun lalu.

Dalam bedah kasus tersebut terungkap modus pencairan dana yang dilakukan terindikasi adanya perbuatan yang melanggar hukum tindak pidana korupsi. Ada tiga modus pencairan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Termasuk, Permendagri nomor 13/2006, dan PP 58/2005, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Modusnya antara lain pencairan dana yang tidak sesuai, dana diterima pihak yang seharusnya tidak berhak, serta lembaga yang tidak jelas atau fiktif. Kesimpulannya, kata, Kajati Sulsel, Fietra Sany, adanya perbuatan yang melanggar aturan dan pelanggaran hukum. Dengan dasar itu maka status kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan Intelijen ke penyidikan Pidana Khusus.

“Kajati sebelumnya sebenarnya telah berupaya untuk membongkar kasus ini. Tapi, berhubung waktu tugas yang singkat sehingga kasus ini agak sedikit lama. Yang jelas kami sudah membedah kasus ini, dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan modus pencairan dana yang tidak sesuai,” terang mantan Kajati Bengkulu ini.

Mengenai tersangka, mantan Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejakgung ini menegaskan, sejauh ini masih sebatas calon tersangka. Dan yang paling berpotensi untuk bertanggungjawab adalah pengelola dana bansos tersebut. Siapa orangnya? Tentu, baru dapat diketahui setelah pengembangan saat penyidikan.

“Calon tersangkanya, ya pengelola dana bansos. Siapa nanti kita lihat di penyidikan. Kami juga sudah membentuk tim untuk menuntaskan kasus ini. Satu atau dua hari sudah ada surat perintahnya. Yang jelas, kasus ini ditargetkan segera rampung. (Bulan) Maret sudah harus (dilimpah) ke Pengadilan,” terangnya di Aula Adhyaksa, Senin, 2 Januari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola dana bansos pada tahun anggaran 2008 di Sekretariat Daerah Sulsel, berada di Biro Kesra, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAP) Pemprov Sulsel. Sejumlah pejabat pemprov Sulsel juga sudah dimintai keterangannya. Di antaranya Sekretaris Provinsi Sulsel, HA Muallim, Kepala BPKD Sulsel, Yushar Huduri, Kepala Badan Kesbang Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, penerima dana bansos, dan beberapa saksi lainnya. Hanya saja, untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut sedianya beberapa saksi-saksi akan dirampingkan.

Baca Berita Lainnya:

  • 24/06/2010 -- Azikin Solthan Di Periksa Kejati Karena Kasus Pin Emas
    Pemanggilan Azikin untuk mencocokkan data hasil temuan Inspektorat Sulsel dengan data dari hasil pemeriksaan beberapa pihak sebelumnya di Kejati Sulselbar. "Kalau memang kita temukan dugaan mark up, m...

Komentar